| | ||||||||
| kementrian | ||||||||
| BERITA | ||||||||
Asosiasi Usaha Hiburan Makassar Soroti Perda Miras di Makassar "Jadi, Kalau belum didaftarkan ke pihak Kementrian Dalam negeri, praktis Perda tersebut belum bisa atau 'haram' hukumx diberlakukan," kata ...
| ||||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar