kementrian | ||||||
BERITA | ||||||
Diskes Sebut 1.600 Tenaga Kesehatan di Lampung Belum Diploma III BANDAR LAMPUNG -- Kementrian Kesehatan membuat kebijakan standar minimal tenaga profesi kesehatan adalah diploma (D) III. Hal ini guna ...
| ||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar